Dikbud Sultra Belum Memastikan Waktu Pencairan THR TPG Tahun 2025

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen

KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen untuk tahun anggaran 2025 dalam waktu dekat.

Saat ini, proses pencairan THR TPG masih tertahan ditahapan administrasi dan penyesuaian anggaran.

Kasubag Keuangan Dikbud Sultra, Apriani mengatakan, bahwa meskipun dana dari pemerintah pusat telah ditransfer ke daerah, anggaran tersebut belum bisa langsung dicairkan kepada ribuan guru di Sultra.

“Dana (THR TPG 2025 100 persen) masuk itu kan bulan akhir Desember (saat) sudah tutup anggaran. Tapi kan kalau dia masuk itu anggaran itu didudukkan dulu. Tidak serta-merta bilang sudah masuk uang mau langsung dicairkan. Tapi pakai proses,” ujar Apriani dikutip BeritaKotaKendari, Senin (23/2/2026).

Apriani mengungkapkan, anggaran tersebut bisa dicairkan ketika pergeseran anggaran, agar dana tersebut masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Pencairannya selesai setelah duduk itu uang di DPA, baru bisa kita berbuat,” katanya.

Dikbud Sultra juga telah melayangkan surat khusus kepada Gubernur Sultra, untuk mempercepat proses tersebut.

Baca Juga:  Presiden Akan Umumkan Pencairan THR PNS, TNI, hingga Polri

Meski muncul spekulasi di kalangan guru bahwa tunjangan tersebut akan cair pada awal Februari 2026, Apriani secara tegas menolak mengeluarkan pernyataan terkait tanggal pasti pencairan.

Hal ini dilakukan guna menghindari kekecewaan, jika terjadi kendala teknis dalam proses birokrasi. Sehingga, ia belum memastikan jadwal pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025 tersebut.

“Enggak bisa kita pastikan begitu. belum pokoknya selesai. Kami lagi berbuat nih. hanya itu mau mengeluarkan statement tanggal sekian mau dicairkan tidak bisa. Karena namanya juga lagi berproses,” tegasnya.

“Kemarin itu guru-guru datang memaksa ke saya, harus saya kasih keluar statement tidak bisa. Manakala saya bilang tanggal sekian baru tidak jadi, namanya berurusan uang, gaji saja ini diproses,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya pemeriksaan rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini tengah berlangsung di lingkungan Dikbud Sultra. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 30 hari.

“Pemeriksaan BPK masih sementara berlangsung. Intinya, kami sedang bekerja (mengurus pencairan). Insya Allah pasti cair itu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp77 Miliar untuk Bangun Stadion Lakidende

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Guru SMA/SMK/SLB se-Sultra, Ahmad Yani Djufri mengaku resah dengan kondisi tersebut. Kenapa tidak, keluh dia, di beberapa kabupaten/kota lainnya di Sultra sudah lebih dulu cair.

“Beberapa kabupaten/kota itu sebenarnya sudah cair mereka punya THR TPG 100 persen. Misal, Kabupaten Konawe dan Muna dapat mencairkan ke rekening masing-masing guru pada 31 Desember. Cuman 2 hari setelah transferan pusat ke kasda masuk,” bebernya.

“Lalu disusul Kabupaten Konawe Utara (Konut), Bombana, dan masih ada lagi yang sudah dibayarkan pada Januari lalu,” tambahnya.

Jadi, tegas dia, masa daerah lain sudah jauh lebih dulu dicairkan, padahal prosedur keuangan berlaku sama di tiap pemerintah. Baik pemerintah kabupaten/kota ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dikatakan, dari hasil pertemuan singkat FKG SMA/SMK/SLB dengan pak Gubernur juga belum mengarah pada titik terang pencairan tersebut, padahal guru-guru sempat mengeluhkan tunggakan uang kuliah anak bahkan tagihan utang di hadapan Gubernur Sultra.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!