Pemprov Sultra Tertibkan Reklame dan Kabel Udara

Ilustrasi penertiban papan reklame

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 100.3.4.1/4 tentang penertiban sampah visual tertanggal 2 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menertibkan papan reklame dan instalasi kabel udara yang dianggap semakin semrawut agar dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan estetis.

“Kepadatan papan reklame yang tak terkendali serta kabel udara yang menjuntai di sembarang tempat kini menjadi ancaman nyata bagi keindahan kota dan keselamatan transportasi,” ujar Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Menurun, Realisasi Pendapatan Negara Tahun 2025 di Sultra Capai Rp4,92 Triliun

Melalui surat edaran tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Sultra diminta untuk melakukan penyisiran di berbagai titik yang dipenuhi papan reklame, videotron, hingga baliho kain.

Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan membongkar objek reklame yang tidak memiliki izin, masa berlakunya telah habis, atau posisinya mengganggu pandangan pengguna jalan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong upaya penataan jaringan kabel udara lewat pemindahan kabel ke sistem bawah tanah atau ducting, khususnya di kawasan strategis dan jalan utama yang kini dalam tahap perancangan.

Baca Juga:  Kendari Jadi Daerah Peredaran Uang Palsu Terbanyak di 2025

“Langkah ini akan difokuskan secara bertahap, dimulai dari jalan-jalan protokol sebagai proyek percontohan penataan kota modern,” ujarnya.

Andi menegaskan penataan ini tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga administratif dan teknis.

Sejumlah instansi dilibatkan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Dinas Perhubungan diminta memastikan rambu lalu lintas dan lampu APILL tidak tertutup tiang atau kabel.

Sementara Bapenda melakukan audit ulang pajak reklame. PLN dan Telkom juga diminta memperkuat pemeliharaan jaringan dan berbagi infrastruktur tiang.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!