KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) diberi tenggat waktu selama 12 bulan ata setahun untuk melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) periode 2017-2020 yang mencapai total Rp27.329.097.946.
Nilai tersebut naik dari awalnya yang hanya sebesar Rp26 miliar setelah dikenakan bunga 0,6 persen.
Permintaan perusahaan untuk waktu pelunasan selama 24 bulan tidak dapat dipenuhi Bapenda Sultra, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 hanya dapat menyetujui maksimal satu tahun.
“Kita telah melakukan tahapan persuasif dan administratif, termasuk mengirim surat pada 27 Januari lalu dan mengadakan pertemuan pada 29 Januari 2026,” ujar Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub.
Kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak. PT VDNI diminta segera menyampaikan skema pembayaran resmi dari manajemen pusat sebelum melaporkannya kembali ke Bapenda.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban pajak terselesaikan dan tidak mengganggu target pendapatan daerah,” jelas Mahbub.
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang disepakati, dengan pemantauan berkala dari Bapenda untuk memastikan komitmen perusahaan terpenuhi.
“Kami berharap PT VDNI dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu guna mendukung pembangunan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
**






