Selama 2025, Kepesertaan JKN di Sulta Meningkat Signifikan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

KENDARIPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih UHC Award 2026 Kategori Madya atas capaian jaminan kesehatan nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi pusat atas upaya daerah dalam menjamin akses perlindungan kesehatan yang inklusif bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Capaian ini merupakan wujud nyata semangat gotong royong dalam membangun masyarakat Sulawesi Tenggara yang maju,” ujar Gubernur.

Baca Juga:  Dinilai Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Desak Pemerintah Evaluasi PT Sulawesi Cahaya Mineral

Berdasarkan data Desember 2025, cakupan kepesertaan aktif di Sultra mencapai 89,65 persen atau sebanyak 2.553.935 jiwa.

Dari total tersebut, sebanyak 602.806 orang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran yang preminya dibayarkan melalui dana APBD.

Angka ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun 2024 yang hanya berada pada posisi kepesertaan aktif sebesar 86,04 persen.

Gubernur berharap ke depan cakupan peserta aktif dapat menembus angka 95 persen agar Sulawesi Tenggara masuk kategori Utama.

Dinas Kesehatan Sultra diinstruksikan untuk terus melakukan pembenahan serta pemutakhiran data kepesertaan agar lebih akurat dan terintegrasi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 30 Oktober 2025, Potensi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

Pemerintah daerah berjanji akan terus memperkuat partisipasi masyarakat melalui peningkatan literasi kesehatan dan kemudahan akses layanan medis.

Pemanfaatan teknologi serta kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi fokus utama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di daerah.

Namun, keberhasilan jaminan kesehatan ini tetap sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar iuran secara tertib.

Peserta mandiri diimbau untuk konsisten memenuhi kewajibannya demi menjaga kebermanfaatan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan warga Sultra.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus memantau kualitas layanan di setiap fasilitas kesehatan agar sejalan dengan cakupan kepesertaan.

 

**/rri

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!