Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya
KENDARI – Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipangkas hingga 13 persen menjadi hanya Rp 8,913,432,209,000 atau Rp 8,9 triliun.
Berbeda pada tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan DAU di Sultra sebesar Rp 10 triliun.
DAU tersebut merupakan total dari dana transfer umum yang dikucurkan ke seluruh kota, kabupaten dan provinsi di Sultra.
Pada tahun 2026, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi daerah yang mendapatkan DAU terkecil di Sultra yakni sebesar Rp 265 miliar.
Dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi daerah penerima DAU terbesar di Sultra sebesar Rp 755 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU terdiri dari :
- DAU tidak ditentukan penggunaannya
- Pendanaan Kelurahan
- DAU Pendidikan
- DAU Kesehatan
Rincian DAU 2026 di Sultra


Tinggalkan Balasan