KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sebanyak 1.952.318 Daftar Pemilih Berkelanjutan di provinsi itu pada tahun 2025.

Hal tersebut sebagaimana hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.

Ketua KPU Sultra, Nengtias mengatakan, dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 1 Tahun 2025 Pasal 25 dan Surat Dinas Nomor 1908 Tahun 2025 dimana dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 7 September 2025, Potensi Hujan Ringan-Sedang di Sejumlah Wilayah

“Hal tersebut nanti akan di tampilkan yaitu berkaitan dengan rekapitulasi yaitu model A Rekap Perubahan Provinsi PDPB dan Model A Rekap Provinsi PDPB, ” ungkap Nengtias dalam keterangannya.

Sebelumnya, lanjut Nengtias, 14 kabupaten/kota di Sultra telah melaksanakan Pleno PDPB pada tanggal 6 Desember 2025 dan ada 3 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pleno PDPB pada tanggal 8 Desember 2025.

Baca Juga:  Warga Sultra Diimbau Waspadai Penyakit ISPA Saat Musim Pancaroba

Hasilnya kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 1.952.318.

“Sudah di tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 1.952.318,” katanya.

 

**