KONAWE SELATAN – Rencana pemekaran Kabupaten Konawe Timur (Kontim) dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, kini semakin dekat.

Hal ini menyusul penetapan Panitia Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Konawe Timur oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo melalui Keputusan Bupati Nomor 100.1/914 Tahun 2025, yang ditandatangani di Andoolo pada 12 November 2025.

Pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di wilayah timur Konsel yang telah lama menginginkan adanya daerah otonom baru guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam keputusannya, Bupati Irham menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh tahapan proses pemekaran berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Panitia percepatan harus bekerja profesional dan sinergis dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan. Semua tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ujar Irham Kalenggo.

Baca Juga:  Dirjen Dukcapil ke Konsel, Apresiasi Inovasi Pelayanan dan Dorong Integrasi di MPP

Struktur panitia terdiri atas tiga unsur utama, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana.

Dewan Pembina beranggotakan unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1417/Kendari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Unsur ini bertugas memberikan pembinaan, arahan, dan evaluasi terhadap seluruh proses percepatan pembentukan DOB.

Dewan Penasehat diisi oleh sejumlah tokoh penting Sulawesi Tenggara, seperti mantan Gubernur Sultra Dr. H. Nur Alam, Prof. Buyung Sarita, dan Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala.

Mereka berperan memberikan pandangan akademis, rekomendasi teknis, dan solusi strategis atas berbagai tantangan yang dihadapi tim pelaksana.

Sementara itu, Panitia Pelaksana diketuai oleh Ridwansyah Taridala dengan anggota yang terbagi ke dalam beberapa bidang.

Baca Juga:  Walhi Sultra Desak Tindak Pidana Pertambangan Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera

Antara lain bidang desa, administrasi, kajian akademik, verifikasi lapangan, sosialisasi, hubungan antar lembaga, advokasi dan hukum, teknologi informasi, dokumentasi, serta sekretariat dan tim kerja kecamatan.

Masing-masing bidang memiliki peran strategis dalam menyiapkan dokumen administratif, melaksanakan verifikasi di lapangan, dan mensosialisasikan rencana pemekaran kepada masyarakat di wilayah calon Kabupaten Konawe Timur.

Keputusan pembentukan panitia ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sultra, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi formal antarlembaga.

Langkah tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam perjuangan masyarakat wilayah timur Konawe Selatan untuk memperoleh status daerah otonom sendiri.

Dengan kerja terstruktur dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, harapan akan lahirnya Kabupaten Konawe Timur kini semakin dekat menjadi kenyataan.

 

**