KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Keduanya adalah Dedy Karnady dan Arif Rahman yang sebelumnya ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu. Dedy dan Arif pun bakal menjalani sidang di PN Tipikor Kendari.

Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Ilham membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konkep, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

“Waalaikum salam iya,” singkat Ilham saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (27/10/25).

Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim menjelaskan kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah itu sedang dalam proses registrasi.

“Kedua tahanan sedang diregistrasi terlebih dahulu, nanti di cek semua kelengkapan berkasnya mulai dari keterangan sakit dari dokter dan lain sebagainya. Jika berkasnya sudah lengkap baru kami terima,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rangkaian OTT Kasus Bupati Koltim, KPK Turut Amankan Uang Rp200 Juta

“Untuk di Sultra sendiri cuman satu PN Tipikor jadi pasti akan di sidang di sini (PN) Tipikor Kendari,” bebernya

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama tiga puluh hari ke depan.

Dedy dan Arif diketahui merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Koltim. Kasus sama yang menjerat Bupati Koltim dan sejumlah pejabat lainnya.

 

**