KENDARI – Sebanyak 2.115 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pengangkatan pegawai pemerintah di lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/10/2025).

ASN yang dilantik terdiri atas 6 pegawai negeri sipil (PNS) lulusan IPDN dan 2.109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan tersebut di Lapangan Kantor Gubernur, pada Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga:  Rp1,6 Miliar Digelontorkan untuk Finishing Pagar Rujab Gubernur Sultra

“Selain itu, pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Gubernur.

Andi Sumangerukka juga menyampaikan hingga saat ini, total PPPK Pemprov yang telah diangkat berjumlah 10.344 orang.

“Untuk itu, kita berharap kehadiran saudara-saudari yang hari ini menerima SK pengangkatan CPNS dan PPPK ke depan dapat memperkuat jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” harap Gubernur Sultra.

Baca Juga:  6.745 Hektar Sawah Baru Bakal Dibuka di Sultra, Terluas di Kolaka Timur

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga berpesan kepada seluruh ASN yang baru diangkat untuk memegang teguh prinsip, nilai dasar, dan kode etik dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.

“Ada empat komponen utama yang harus dimiliki oleh ASN, yaitu integritas moral, kompetensi, adaptif atau responsif, dan kinerja,” pungkasnya.

 

**