JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk memeriksa Bupati Muna Barat (Mubar), DW atas dugaan keterlibatan penyetobotan Kawasan Hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga Raya, Buton Tengah (Buteng) sekitar 200 hektar.

Diungkapkan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo bahwa penyerobotan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin tersebut diduga dilakukan oleh PT Arga Morini Indah (PT AMI) dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO) dalam melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan data yang dimiliki Ampuh Sultra, Bupati Muna Barat, DW tercatat menjabat sebagai direktur di PT Arga Morini Indah dan PT Arga Morini Indotama pada tahun 2020-2025.

Namun pada tahun 2024, kedua perusahaan melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris yang hasilnya menghilangkan nama DW dari susunan direksi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Fakta Menarik Jembatan Muna-Buton: Hibah Lahan Masyarakat dan Terpanjang di ASEAN

“Jadi di susunan direksi dan komisaris awal, DW ini menjabat sebagai direktur PT AMI dan PT AMINDO sejak tahun 2020-2025, namun memasuki tahun 2024 nama DW di RUPS karena sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Muna Barat,” kata Hendro dalam keterangan persnya, Rabu (15/10/25).

Sedangkan penyerobotan kawasan hutan diduga dilakukan oleh PT AMI dan PT AMINDO sejak tahun 2021-2023 saat DW masih menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.

“Jadi berdasarkan data yang ada, kuat dugaan DW terlibat aktif melakukan penyerobotan kawasan hutan di PT AMI maupun PT AMINDO. Inilah alasan kami meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW,” bilangnya.

Ampuh Sultra mengaku tahu bahwa kedua perusahaan itu baik PT AMI maupun PT AMINDO memiliki backing-an yang kuat sehingga selama ini bisa lolos dari jerat hukum.

Namun pihaknya juga yakin dan percaya Kejagung bisa lebih kuat dalam mengungkap kejahatan Bupati Muna Barat, DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AMINDO di Kecamatan Talaga Raya, Buton Tengah.

Baca Juga:  Daftar 8 Pejabat Baru yang Dilantik Kajati Sultra, Termasuk Wakajati dan 2 Kajari

“Kami tahu PT AMI ini backingannya kuat, hal itu bisa di lihat dari pemegang saham di kedua perusahaan tersebut. Bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (PT VDNI) sebagai pemegang saham. Tetapi kami yakin Kejagung akan lebih kuat mengungkap kejahatan mereka (PT AMI dan PT AMINDO),” katanya.

Terakhir, pihaknya menyampaikan akan terus mengawal dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AMINDO.

“Hari ini baru permulaan, minggu depan kami akan kembali melakukan pressure, kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AKINDO harus di tuntaskan,” demikian Hendro.

 

**