KENDARI – Sebanyak 25 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kegiatannya dihentikan sementara aktifitasnya akibat belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.

Dalam surat tersebut, diketahui 25 perusahaan tambang di Sultra itu telah diberi peringatan resmi hingga tiga kali sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 6 November 2025, BMKG Masih Catat Potensi Hujan

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Meski aktivitas penambangan dihentikan, ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan di wilayah tambangnya.

Sanksi otomatis dicabut apabila perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar taat terhadap aturan reklamasi dan pascatambang, demi memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berikut daftar 25 perusahaan tambang di Sultra yang terkena sanksi penghentian sementara:

  1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
  2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
  3. PT Dharma Bumi Kendari
  4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
  5. PT Era Utama Perkasa
  6. PT Geomineral Inti Perkasa
  7. PT Hikari Jeindo
  8. PT Indra Bumi Mulia
  9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
  10. PT Maesa Optimalah Mineral
  11. PT Meta Mineral Pradana
  12. PT Multi Bumi Sejahtera
  13. PT Pandu Urane Perkasa
  14. PT Panji Nugraha Sakti
  15. PT Putra Kendari Sejahtera
  16. PT Rizqi Biokas Pratama
  17. PT Suria Lintas Gemilang
  18. PT Trised Mega Cemerlang
  19. PT Wijaya Nikel Nusantara
  20. CV Indah Sari
  21. PT Ratok Mining
  22. PT Bumi Indonesia Bersinar
  23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
  24. PT Mineral Sukses Makmur
  25. PT Tambang Sungai Suir
Baca Juga:  10 Provinsi Paling Terampil di Indonesia 2025, Sultra Masuk 3 Besar

 

**