JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) didesak untuk segera mengusut kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo usai bertandang ke Kejagung pada Jumat (19/9/2025).

Disebutkan Hendro, pihaknya pada 13 Desember 2024 lalu telah melaporkan PT Bumi Sentosa Jaya ke Kejati Sultra atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Namun laporan tersebut, menurut Hendro, mandek sampai saat ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk mempressure kasus tersebut ke Kejagung.

“Kami ingin sampaikan, bahwa kehadiran kami di Kejagung hari ini merupakan upaya pressure terhadap laporan kami yang mandek di Kejati Sultra,” kata Hendro dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Gelaran STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari Buat Ekonomi Lokal Ikut Menggeliat

Dijelaskan Hendro, dalam laporannya itu telah diuraikan dengan jelas terkait dugaan perambahan kawasan jutan lindung oleh PT BSJ dengan luas bukaan 87,36 hektar tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan kawasan hutan lindung oleh PT BSJ seluas 87,36 hektar merupakan bukaan atas aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Temuan BPK terkait dugaan kejahatan kehutanan PT BSJ itu juga sama dengan yang diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pulau Kabaena yang melibatkan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS).

“Jadi temuan BPK soal bukaan kawasan hutan lindung antara PT TMS di Pulau Kabaena sama dengan bukaan kawasan hutan lindung oleh PT BSJ di Lasolo Kepulauan seharusnya penindakannya juga sama,” katanya.

Baca Juga:  Proyek Jalan di Wiwirano Diduga Bermasalah, PT Safa Utama-Pejabat Teknis Dilapor ke Kejati

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kejagung segera turun ke lokasi PT BSJ untuk melakukan investigasi serta penindakan sebagaimana yang di lakukan oleh Satgas PKH di Pulau Kabaena beberapa waktu yang lalu.

“Kami harap agar penindakan oleh Satgas PKH bentukan Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa adil dalam melakukan penindakan. Jangan ada upaya diskriminatif,” bilangnya.

Dibeberkan Hendro, pihaknya juga mendapati adanya nama Bos Lamborgini Indonesia dalam struktur managemen PT Bumi Sentosa Jaya.

“Ada nama bos mobil mewah (Lamborgini) sebagai direksi, kami menduga ini salah satu alasan Kejaksaan atau Satgas PKH belum melakukan penindakan terhadap PT BSJ dalam kasus perambahan Hutan Lindung di Konawe Utara,” bebernya.

 

**