KENDARI – Pasca penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta panggil mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Diketahui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka kasus itu yakni mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadik (AS), dan Direktur CV Wahana, Aini Landia (AL).

Ketua LSM Swami, La Ode Ota menyebutkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra juga mesti memanggil mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Alasan La Ode Ota mengemukakan hal tersebut, karena menurutnya, Kepala Biro Umum merupakan perpanjangan tangan kepala daerah.

Yang mana, segala aktivitas yang ada di Biro Umum Setda Pemprov Sultra, itu tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Sultra.

“Jadi sudah seharusnya, persoalan tersebut (azimut), juga tidak berhenti di Karo Umum. Gubernur juga harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, kalau menjabat di jaman Andi Suamangerukka maka panggil ASR, kalau zaman Ali mazi ya dipanggil Ali Mazi, kalau zaman Nur Alam yang dipanggil ya Nur Alam,” ungkap dia kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Usai 11 Tahun Sengketa, Pulau Kakabia Akhirnya Lepas dari Wilayah Sultra

Untuk itu, La Ode Ota menegaskan bahwa sebagai Gubernur saat ada bawahan yang terjerat persoalan hukum tidak kemudian tidak lepas tangan, sebab tanggungjawab sebagai Gubernur itu melekat terhadap kinerja bawahan, baik secara politik mau pun secara hukum.

“Karena kerja bawahan itu tidak terlepas dari izin, atau restu dari pimpinan,” tegas Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini.

Ia menjelaskan bahwa, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tuugas dan fungsi kepala daerah yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan seterusnya, lalu berkewajiban melaksanakan peraturan perundang undangan, mengemban demokrasi, menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Pemprov Sultra Siapkan 200 Hektar Lahan untuk Markas Kopassus di Kendari

“Tugas Kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan daerah dan kewajiban menaati semua ketentuan perundangan. Dalam Mengelola dan mempertanggungjawabkan Proyek adalah Gubernur bukan staf. Karena staf, Kadis, Karo, dan seterusnya itu adalah pembantu Gubernur/kepala daerah yang bertugas menjalankan perintah Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengelola APBD yang sumbernya dari pajak rakyat. Ia menegaskan bahwa, proyek APBD dan APBN termasuk yang dipakai untuk membeli Kapal Azimut itu berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat.

 

**