Pemprov Sultra Bentuk Satgas Pengawasan Koperasi Merah Putih

Suasana rapat pembentukan Satgas Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang di ruang rapat Kantor BPKAD Sultra, Kamis (4/9/2025)/dok. PPID Utama Provinsi Sultra/La Ode Kaharmin

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Rapat pembentukan Satgas pun digelar, Kamis (4/9/2025) di ruang rapat Kantor BPKAD Sultra.

Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan koperasi-koperasi tersebut beroperasi secara optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

“Tugas satgas ini adalah mendampingi hingga setiap koperasi dapat beroperasi secara optimal,” ujar Andi Sumangerukka.

Satgas tersebut diharap mengambil peran dalam mengawasi pembentukan dan operasional koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Anoa.

Baca Juga:  Wadirreskrimsus Polda Sultra Jadi Lulusan Terbaik Program Doktoral UHO

Dengan pengawasan yang ketat, koperasi pun dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Satgas ini juga bertugas untuk mencegah potensi masalah yang dapat menghambat perkembangan koperasi.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!