KENDARI  Peserta didik (Pesdik) dari jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Kendari diimbau untuk belajar mandiri dari rumah. Termasuk siswa SMA se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Imbauan siswa untuk belajar mandiri dari rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari Nomor 4865/800/2025 dan Surat Edaran Disdikbud Sultra Nomor B/10768/4.21/IX/2025.

“Benar, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar pada 1 September 2025, siswa-siswi belajar mandiri di rumah,” kata Kepala Disdikbut Kota Kendari, Saemina di Kendari, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD 2025–2029, Gubernur Sultra Paparkan Program Prioritas 5 Tahun Mendatang

“Ini menyusul adanya informasi terkait aksi atau demonstrasi di Kendari,” tambahnya.

Saemina menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti siswa diliburkan, melainkan tetap belajar dan diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Sultra, Prof. Aris dalam surat edarannya menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah dengan tetap dilakukan pemantauan oleh guru dan orang tua.

Baca Juga:  Gubernur Sentil DPMPTSP Sultra: Satu Pintu Tapi Banyak Meja

“Diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah dengan tetap dilakukan pemantauan oleh guru dan orang tua, Mulai 1 s.d. 3 September 2025,” bunyi kutipan surat edaran Disdikbud Sultra itu.

Surat edaran Disdikbud Sultra itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB baik sekolah negeri maupun swasta di Sultra.

 

***