KENDARI – Sebanyak 8 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP RI), Imran untuk menggenjot implementasi Program 3 Juta Rumah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Secara nasional masih ada 154 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menyelesaikan kewajiban penerbitan PBG bagi MBR.

Untuk Sultra, delapan kabupaten yang belum menerbitkan PBG bagi MBR itu yakni Kabupaten Buton, Bombana, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, dan Buton Selatan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 9 Juli 2025, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

“Kami dorong agar semua Pemda segera menyelesaikan ini demi keberhasilan program nasional,” ujar Imran di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dikatakannya, Program 3 Juta Rumah telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Sehingga realisasi Program 3 Juta Rumah ini haris dipercepat, terlebih program ini juga menjadi indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan dievaluasi tahunan oleh Kemendagri.

Baca Juga:  PT Vale Buka Loker Sejumlah Posisi untuk Masyarakat Lokal Kolaka, Cek Syaratnya!

Untuk percepatan penerbitan PBG dan pelaksanaan pembangunan rumah layak huni, Kementerian PKP memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemda.

Rekomendasi dimaksud adalah optimalisasi layanan pengaduan melalui BENAR-PKP, Pelaporan pembangunan rumah APBN/APBD ke dalam SIPD, Pembebasan Bea PBG dan BPHTB bagi MBR.

Selanjutnya rekomendasi Pengalokasian anggaran renovasi RTLH dalam APBD dan APBDes, dan Pelaporan berkala hasil pendataan perumahan.

 

**