Proses Pemberian Izin PT CNI dan Lelang Blok Lapao-Pao Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
KOLAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan adanya praktik yang tidak sehat dalam proses pemberian izin PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan pelaksanaan lelang Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) di Blok Lapao-pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) BPK tahun 2023 yang dirilis tahun 2024 atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei.
Tidak hanya pada proses lelang yang dinilai tidak sehat, indikasi persekongkolan, baik horizontal ataupun vertikal, dan tidak terpenuhinya terhadap aspek administrasi, teknis lingkungan dan finansial dalam tahapan pemberian IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi PT Ceria Nugraha Indotama juga menjadi catatan lembaga auditor negara ini.
BPK menjelaskan, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tata cara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh badan usaha, koperasi dan perseorangan dilakukan dengan mekanisme lelang.
Dijelaskan dalam LHPDTT itu, PT CNI sebagai badan usaha swasta yang memperoleh WIUP komoditas nikel pada blok Lapao-Pao di Kolaka melalui mekanisme lelang pada tahun 2011.
Sementara itu, Blok Lapao-Pao merupakan wilayah konsesi Kontrak Karya PT Inco yang telah dilepas atau diciutkan melalui Surat Presiden Direktur PT Inco Nomor 599/Dirjen ESDM-09/XII/RA/AS tanggal 10 Desember 2009 kepada Kementerian ESDM.
Persetujuan atas permohonan penciutan wilayah yang dimaksud oleh Kementerian ESDM diteruskan kepada Bupati Kolaka untuk ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan melalui
Surat Keputusan Menteri ESDM No.483.K/30/DJB/2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Selanjutnya Bupati Kolaka menetapkan Blok Lapao-Pao seluas 6.785 hektar, sebagai WUP melalui Keputusan Bupati Kolaka Nomor 66 tahun 2011.
Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP, Bupati Kolaka kembali menerbitkan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2011 tentang Pedoman Lelang WIUP pada tanggal 12 Februari 2011 yang selanjutnya menerbitkan Keputusan Bupati nomor 117 tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Lelang.
Setelah itu, lelang dilaksanakan dengan metode 2 tahap yakni Prakualifikasi dan Pascakualifikasi (ekspose didepan Panitia), sedangkan penentuan pemenang lelang menggunakan sistem nilai.
Melalui pengumuman Nomor 20/VIII/PL-
WIUP/2011 tanggal 19 Agustus 2011, panitia lelang menetapkan hasil evaluasi tahapan Prakualifikasi terhadap 9 peserta sebagai berikut, PT CNI berada diperingkat pertama, disusul oleh PT KMI diperingkat kedua, PT DBM peringkat ketiga, PT RMA, PT AI, PT SIP, PT BAM, PT CKL, dan PT AU diperingkat sembilan.
Selanjutnya Panitia lelang mengirimkan hasil evaluasi akhir kepada Bupati Kolaka
melalui surat Nomor 21/VIII/PL-WIUP/2011 tanggal 5 September 2011 tentang usulan calon pemenang lelang WIUP bekas Kontrak Karya PT Inco.
Pengumuman pemenang lelang ditetapkan oleh Bupati Kolaka melalui SK Bupati Nomor 327 Tahun 2011 tentang penetapan pemenang lelang pada tanggal 6 September 2011 yang isinya menetapkan PT CNI sebagai pemenang, PT KMI sebagai cadangan I dan PT DBM sebagai cadangan II.
Namum berdasarkan pemeriksaan dan reviu atas proses dan dokumen pelelangan menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang tersebut diduga telah terjadi praktik yang tidak sehat.
Dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 2 tahun 2010.
Kondisi tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan dari panitia lelang atau penyelenggara lelang dalam meluluskan PT CNI sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan.
Berdasarkan temuan tersebut, rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK itu kemudian akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan pernyataan jawaban atas temuan dalam LHPDTT BPK dimaksud.
**
Tinggalkan Balasan