KENDARI – Diduga lakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pengusaha di Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra pada Senin (11/8/2025) pagi.

Untuk diketahui, RDP ini sudah digelar sampai tiga kali, dikarenakan dua RDP sebelumnya, Irma, pengusaha BBM Lalonggasmeeto itu tidak dapat hadir memenuhi panggilan.

Dalam RDP DPRD Sultra itu, Irma mengaku memulai usaha penampungan dan penjualan BBM sejak tahun 2018.

Dikatakan Irma, saat itu para nelayan tidak lagi mendapat suplay BBM jenis solar. Melihat potensi bisnis itu, dirinya kemudian tertarik untuk memulai usaha tersebut.

Baca Juga:  Indomaret Buka Rekrutmen Posisi Teknisi, Cek Syarat dan Area Penempatannya

‎”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” kata Irma.

Ia menyebutkan, dahulu para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.

‎Terkait izin, Irma mengaku baru saja melakukan pengurusan dan memiliki NIB terkait penjualan BBM itu di tahun 2025 ini.

‎”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ujarnya.

‎Diungkapkannya, setiap nelayan memperoleh 1 jerigen yang berisi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BBM PT RNP di Kolaka, Solar Subsidi Dijual ke Perusahaan Tambang

‎Di tempat yang sama, anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan akan memberikan pembinaan dengan rekomendasi penghentian sementara usaha BBM milik pengusaha Irma tersebut.

DPRD Sultra akan memanggil para pihak terkait untuk memberikan tanggapan terkait usaha BBM tersebut, seperti Dinas ESDM Sultra maupun pihak Pertamina.

‎”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” kata Suwandi.

Karena tidak menghasilkan kesimpulan, RDP kemudian dipending hingga adanya penjelasan dari pihak terkait.

**