KENDARI – Disebut tidak tidak menunaikan kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek), PT Risqi Sinar Biokas (PT RSB) diberi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI).

Sanksi terhadap PT Risqi Sinar Biokas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Surat yang bersifat segera itu menyampaikan perihal pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga jaminan reklamasi.

PT Risqi Sinar Biokas merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Mudahkan Berzakat, Laznas IZI Sultra Hadirkan Berbagai Layanan

Pada penetapan sanksi tersebut, PT RSB menjadi perusahaan yang masuk kriteria belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025 atau sudah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi namun belum menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut.

Diketahui, kewajiban jaminan reklamasi dalam kegiatan pertambangan adalah penyediaan dana oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menjamin terlaksananya kegiatan reklamasi dan pascatambang, sebagai upaya pemulihan lahan bekas tambang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 28 Juli 2025: Umumnya Cerah Berawan, Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, bahkan jika perusahaan mengalami kendala finansial sekalipun.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Risqi Sinar Biokas yang dikonfirmasi media ini belum memberikan penjelasan resmi terkait sanksi administratif dari Kementerian ESDM tersebut.

 

**