KENDARIGubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, mengukuhkan dan melantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sultra Periode 2022-2025, di Hotel Claro Kendari, Selasa (4/10/ 2022).

Pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 370 Tahun 2022 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti-Korupsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas; Pembina Gubernur Sulawesi Tenggara, Dewan Penasehat: Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sekda Prov. Sultra, Ketua Umum Kadin Sultra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov.Sultra.

Pemprov Sultra membentuk komite tersebut, untuk mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta. Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 22 Mei 2025, Hujan Diprediksi Guyur Beberapa Wilayah

Hadir dalam pengukuhan dan pelantikan ini diantaranya, KA. Satgas Wilayah V Anti Korupsi Badan Usaha, Rosana Fransisca, Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Muhammad Muslimin Ikbal.

Selain itu hadir juga anggota DPRD Provinsi Sultra, Penanggung jawab Pencegahan Korupsi Wilayah Sultra, Muh. Muslimin Ikbal, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, Unsur Forkopimda Sultra, serta Kepala perwakilan BPKP Prov.Sultra,

Turut hadir tampak para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Sultra dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sultra.

Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya, mengapresiasi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sultra, sebagai salah satu upaya komitmen dengan mendorong semangat anti korupsi, dengan melibatkan aktor-aktor di sektor swasta yang di inisiasi oleh Kadin Sultra.

Baca Juga:  Buka Kendari Run 2025, Gubernur Sultra Ajak Warga Sultra Jaga Kesehatan dan Promosikan Wisata

Gubernur berharap, terbentuknya KAD Anti Korupsi di Sultra, dapat menjadi wadah dialog untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah dan pelaku usaha, utamanya dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Gubernur juga mengatakan, pelaku bisnis di Sultra agar mengedepankan integritas dalam menjalankan kepentingan bisnisnya dan hindarilah tindakan korupsi demi keberlangsungan usaha.

“Agar dapat lebih berkontribusi bagi kemajuan masyarakat,” ucapnya.

Diakhir, Gubernur mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, dalam pengabdian untuk mewujudkan iklim usaha yang bersih dan berintegritas. *.Sp