KENDARI – Sejumlah perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut belum menempatkan jaminan pascatambang, meskipun telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Pertambangan Mineral Dan Batubara, kegiatan pascatambang, yakni kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah penambangan.

Sedangkan reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar KPK RI bersama Pemprov Sultra di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu (30/7/2025) lalu.

Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Maryati Supiin dalam pemaparannya menyebutkan adanya kesenjangan kepatuhan di antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  10 Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak, Ada Jateng hingga Sultra

Meskipun regulasi sudah ada, implementasi terhadap penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ini masih menjadi tantangan tersendiri, terutama di Sultra.

“Beberapa perusahaan (di Sultra) sudah menempatkan jaminan reklamasi dengan nominal yang cukup besar, tapi belum menyerahkan jaminan pascatambang,” ungkap Tri Maryati.

Berikut adalah daftar perusahaan di Sultra yang hanya menempatkan jaminan reklamasi tanpa jaminan pascatambang.

  1. PT Arga Morini Indah: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  2. PT Arga Morini Indotama: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  3. PT Baula Petra Buana: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  4. PT Aneka Tambang Site Konawe Utara: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 10 miliar.
  5. PD Aneka Usaha Kolaka: Menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 6 miliar.
  6. PT Apollo Nikel Indonesia: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 5 miliar.
  7. PT Almharig: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 2 miliar.
  8. PT Bola Dunia Mandiri: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 2 miliar.
  9. PT Akar Mas Internasional: Masing-masing menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  10. PT Alam Mitra Indah Nugraha: Masing-masing menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  11. PT Tristaco Mineral Makmur: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  12. PT Unaaha Bakti Persada: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 30 Juli 2025: Umumnya Cerah Berawan, Masih Ada Potensi Hujan

Terdapat pula perusahaan yang menunjukkan komitmen dengan menempatkan jaminan pascatambang dan jaminan reklamasi secara penuh.

Mereka diantaranya, PT Adhi Kartiko Pratama yang menyerahkan jaminan reklamasi Rp 20 miliar dan pascatambang Rp 6 miliar.

Sementara itu, PT Aneka Tambang Nikel Kolaka, tidak memiliki jaminan reklamasi, tetapi telah menempatkan jaminan pascatambang yang cukup besar, yakni senilai Rp 50 miliar.

**