Terungkap PT Tristaco Mineral Makmur Belum Menempatkan Jaminan Pascatambang
KENDARI – Sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menempatkan jaminan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan reklamasi. Salah satunya adalah PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM).
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar KPK RI bersama Pemprov Sultra di Aula Gedung Inspektorat Sultra, Rabu, 30 Juli 2025 lalu.
PT Tristaco Mineral Makmur atau PT TMM merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D), Jefri mengatakan data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM akan aturan yang berlaku.
“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” kata Jefri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Dijelaskan Jefri, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.
Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi.
Dasar hukum jaminan pascatambang ini jelas, kata Jefri, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan serta Undang-unsang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lengelolaan Lingkungan Hidup.
Jefri juga menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 yang secara spesifik mengatur jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.
Untuk itu, Jefri mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM mengingat aktifitas pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur ini sudah berlangsung lama.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut IUP PT TMM ini, karena pelanggarannya jelas,” imbuh Jefri.
Diketahui PT Tristaco Mineral Makmur telah menempatkan jaminan reklamasinya sebesar Rp 1 miliar, namun belum menempatkan jaminan pascatambang.
**
Tinggalkan Balasan