KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

PT Dwimitra Multiguna Sejahtera atau PT DMS merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut) yang diketahui belum mengantongi kerjasama izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Izin lintas kawasan konservasi TWAL sendiri merupakan izin prinsipal yang wajib dimiliki perusahaan tambang termaksud PT DMS ketika beroperasi dan atau melewati jalur kawasan konservasi TWAL.

Meski demikian, PT DMS hingga kini belum memiliki kerjasama izin lintas kawasan konservasi TWAL dimaksud, sebagaimana data Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie beberapa waktu lalu.

Dikatakan Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan bahwa izin lintas kawasan konservasi TWAL ini diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. 

Namun yang terjadi, PT DMS justru abai dengan aturan ini, dan seolah-olah ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perjanjian kerjasama ini.

Baca Juga:  PT Sinar Jaya Sultra Utama Disebut Belum Miliki Kerjasama Izin Lintas Kawasan Konservasi

“Izin lintas kawasan konservasi TWAL ini kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL, apalagi diketahui PT DMS ini menjual ore nikel di Morowali, otomatis mereka tidak menghindari jalur tersebut,” kata Ikzan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-SET/2011.

Lalu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi 

Dipertegas di Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 yang mana dijelaskan kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan

pemanfaatan keanekaragaman hayati atau sumber daya ikan.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Jadi Langkah Strategis Pembangunan Ekonomi Desa di Sultra

Untuk itu, Ikzan menegaskan BKSDA Sultra mesti tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS, yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut.

Bukan hanya itu, Ikzan bilang, BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut IUP PT DMS.

“Mereka belum memiliki izin, sementara PT DMS sudah lama beroperasi, walupun sempat berhenti. Dan ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang dan melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

Perusahaan pertambangan yang melintasi kawasan konservasi TWAL juga punya kewajiban untuk melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi serta melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

 

**