KENDARI – Dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi kerjasama Izin Lintas Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sultra, kedua perusahaan pertambangan itu yakni PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) dan PT Indrabakti Mustika (PT IBM).

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengkonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan tambang tersebut belum menjalin kerja sama resmi termasuk PT Adhi Kartiko Pratama dan PT Indrabakti Mustika.

Meski demikian, dikatakan Sakrianto Djawie, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi termasuk 13 perusahaan lainnya.

“Kita sudah pernah bersurat terkait perjanjian kerja samanya, nggak ada respon sama sekali. Tapi kita akan surati sekali lagi (13 perusahaan itu),” kata Sakrianto Djawie kepada media saat di konfirmasi melalui Whatsapp-nya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra Hari Ini, 2 Mei 2025

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan meski tidak melintasi kawasan konservasi itu, sejumlah perusahaan yang jetty-nya berada didekat kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki wajib melakukan Perjanjian Kerja Sama.

“Mau melintas atau tidak tetap harus mengurus Izin lintasnya. Agar ketika nanti akan melakukan pengiriman ore nikel khusunya di wilayah Morosi (VDNi) tidak repot lagi karena sudah ada Izin lintasnya,” jelas Prihanto di Kendari, Selasa (29/7/2025).

Ditegaskannya, bahwa perusahaan yang tidak memiliki kerjasam izin lintas kawasan konservasi lantas melalui kawasan TWAL Pulau labengki, maka pihak BKSDA akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk dilakukan pencabutan IUP.

Baca Juga:  Terkait Izin Lintas Kawasan Konservasi PT SJSU, BKSDA Sultra: Wajib Jalin Kerjasama

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk prncabutan IUP, dan terkait tidak adanya Izin konservasinya kita koodinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” katanya.

Diketahui dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Adhi Kartiko Pratama merupakan perusahaan pertambangan berstatus IUP Operasi Produksi dengan luasan lahan mencapai 1.975,00 hektar yang berlaku sejak 14 Desember 2010 hingga 13 Desember 2030.

Sementara untuk PT Indrabakti Mustika berstatus IUP Operasi Produksi dengan luasan 576,00 hektar yang izinnya berlaku sejak 17 Maret 2014 hingga 17 Januari 2034.

 

**