KENDARI – Sebanyak 903 Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tahap 2 belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Padahal, berdasarkan surat edaran Nomor 5049/B-KS.04.01/SD/K/2024 pengisian DRH Calon PPPK tahap 2 berakhir pada 31 Juli 2025.

Tahapan pengisian DRH, termasuk tahapan wajib yang dilakukan peserta jika telah dinyatakan lulus seleksi untuk diusulkan dalam penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Baca Juga:  Jasad Bayi Ditemukan Dalam Ember di Kendari, Polisi Selidiki

Pengusulan penetapan NI PPPK akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 mendatang.

Rincian Calon PPPK Pemprov Sultra yang Belum Melakukuan Pengisian DRH hingga 28 Juli 2025

  • Tenaga Teknis: 629 orang.
  • Tenaga Guru: 178 orang.
  • Tenaga Nakes: 96 orang.

Tersisa 2 hari jelang waktu pengisian DRH berakhir, yakni 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

Dokumen Pengisian DRH Calon PPPK Tahap 2

  • Foto formal berlatar belakang merah (ukuran 4×6 cm).
  • KTP elektronik.
  • Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan dilamar.
  • Transkrip nilai asli.
  • DRH (Daftar Riwayat Hidup) diisi dan ditandatangani.
  • Pernyataan 5 Poin bermaterai Rp10.000, ditandatangani (format disediakan sistem.
  • SKCK
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit

**