KENDARI – PT Sinar Jaya Sultra Utara (PT SJSU) memberikan klarifikasi soal data bahwa pihaknya belum memiliki kerjasama izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Kalrifikasi PT SJSU itu disampaikan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (29/7/2025).

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum menyebutkan pihaknya memang tidak melakukan pengurusan kerjasama izin lintas kawasan konservasi TWAL tersebut.

Dikarenakan dalam proses pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT SJSU menuju Morowali tidak melintasi wilayah TWAL Pulau Labengki.

“Dan selama ini, kami melakukan pengiriman atau pengapalan ore nikel itu ke Morowali, jalurnya tidak melintasi area kawasan konservasi,” jelas Yoyo di Kantor BKSD Sultra, Selasa (29/7/2025).

“Jadi perlu saya jelaskan sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa posisi jetty maupun IUP PT SJSU berada jauh di luar kawasan TWAL,” katanya lagi.

Baca Juga:  PT Daka Group Diduga Abaikan Kewajiban Izin Lintas Konservasi Pulau Labengki

Terkait surat yang disebutkan dikirim oleh pihak BKSDA Sultra, Yoyo mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud.

“Terkait surat dari BKSDA itu, mohon maaf saya memang belum menerima surat itu. Mungkin memang BKSDA mengirim surat itu, tapi mungkin posisi saya lagi site, atau bagaimana, saya belum bisa memastikan, tapi memang fisik surat itu, mohon maaf saya belum pernah terima,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sultra, Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke sejumlah perusahaan yang berada di kawasan pesisir utara Sulawesi Tenggara.

“Jadi dari kami pak, semua perusahaan yang memiliki jetty di wilayah pesisir utara itu kita surati semua, karena kami menjaga, mengantisipasi jangan sampai mereka ada yang melakukan pengapalan ke Morosi,” kata Slamet.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 14 Juli 2025, Kendari Diprediksi Dilanda Hujan Pagi-Sore

Meskipun jetty milik PT SJSU berada dekat kawasan konservasi Pulau Labeng, Slamet menyebutkan, PT SJSU tersebut tidak melintasi area kawasan konservasi TWAL.

“Terkait PT SJSU, KTT yang lama itu sudah pernah datang berkoordinasi di sini, dan memang hasil koordinasi bahwa PT SJSU tidak melewati kawasan konservasi,” katanya.

Hasil pengawasan juga saya tidak pernah lihat tongkang dari PT SJSU melintasi kawasan konservasi,” sambung Slamet.

Diketahui, dalam pertemuan klarifikasi itu juga terungkap bahwa PT SJSU pernah melintasi kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki untuk melakukan pengiriman ore nikel ke PT Virtue Dragon Nickel Industry.

 

***