13 Perusahaan Tambang di Konut Disebut Tak Miliki Izin Lintas Kawasan Konservasi
KONAWE UTARA – Sebanyak 13 perusahaan pertambangan yang beraktifitas di Blok Morombo dan Blok Boenaga-Boedingi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak memiliki izin lintas kawasan konservasi.
Aktifitas pengangkutan ore nikel perusahaan pertambangan yang tak memiliki izin lintas kawasan konservasi tersebut kemudian mengancam keberadaan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sukrianto Djawie mengatakan, perusahaan pertambangan yang melintasi TWAL harus mengantongi izin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai izin perlintasan itu,” kata Sukrianto di Kendari, Rabu (23/7/2025).
Ditegaskan Sukrianto, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.
Jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, kata Sukrianto, pihaknya melakukan penindakan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).
“Saya tegaskan lagi tidak boleh melintas tanpa ada izinnya. Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” katanya.
Diungkapkannya, upaya persuasif BKSDA terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar izin lintas kawasan konservasi itu, sejauh ini nihil respons.
“Kita sudah surati mereka (13 perusahaan) tapi tidak ada yang respons,” demikian Sukrianto.
***
Tinggalkan Balasan