KENDARIDPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan membahas kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan klaim kepemilikan lahan di PT Ifishdeco pada Selasa (22/7/2025).

RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Sultra, Hasmawati didampingi Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra; Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said; dan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi.

Turut hadir jajaran anggota DPRD Sultra, sejumlah aspirator yang menyuarakan soal kerusakan lingkungan akibat pertambangan PT Ifishdeco, kuasa hukum ahli waris Haji Liong, manajemen PT Ifishdeco, DPRD Konawe Selatan (Konsel), dan OPD terkait Pemprov Sultra dan Pemkab Konsel.

Baca Juga:  Pawai Ta’aruf Meriah STQH ke-28 Sultra

Acara RDP berlangsung alot dan tertib, yang diawali dengan mempertanyakan ketidakhadiran Direktur Utama PT Ifishdeco hingga merekomendasikan penundaan RDP.

“Masyarakat ini kan butuh kepastian. Jadi kami rekomendasikan untuk menunda rapat ini,” ujar La Isra dalam RDP itu.

Perwakilan PT Ifishdeco pun menimpali dengan menyatakan bahwa mereka diberikan rekomendasi kan oleh pimpinan PT Ifishdeco untuk hadir dalam RDP DPRD Sultra berikut pengambilan keputusan jika diperlukan.

“Kami diberi mandat oleh pimpinan perusahaan. Diktum pertamanya untuk memberikan penjelasan dokumen keterangan dan informasi terkait perusahaan,” kata Rustam Silondae selaku perwakilan PT Ifishdeco.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 9 April-31 Mei 2025, Ini Syaratnya

“Siap bisa (mengambil keputusan),” sambung Rustam.

Selanjutnya acara RDP kemudian dilanjut dengan mendengarkan aspirasi yang berkaitan dengan aktifitas pertambangan PT Ifishdeco.

Aspirasi diantaranya terkait dampak kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktifitas pertambangan PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Kemudian aspirasi menyoal tumpang tindih klaim penguasaan lahan antara PT Ifishdeco dengan pemilik lahan Haji Liong.

Rapat gabungan berlangsung hingga pukul 17.15 WITA, dengan kesimpulan akan dilanjutkan pada RDP kedua yang waktunya akan disampaikan kemudian.

 

***