KENDARI – Pendaftaran calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025-2029 resmi dibuka mulai 18 hingga 23 Juli 2025.

Proses ini merupakan bagian dari Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang digelar untuk mencari nahkoda baru KONI Sultra yang mampu membawa organisasi ke arah yang lebih mandiri dan progresif.

Proses pendaftaran akan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Lantai 5.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprovlub KONI Sultra, La Sawali menyampaikan seluruh pemangku kepentingan KONI di Sultra telah sepakat untuk membuka pendaftaran guna mencari figur terbaik yang akan memimpin induk organisasi olahraga tersebut.

“Semua anggota KONI Sultra, baik Ketua Pengprov cabang olahraga, Ketua KONI kabupaten/kota se-Sultra, maupun Ketua Umum Olahraga Fungsional telah menyepakati pembukaan pendaftaran malam ini,” ujar La Sawali, Kamis (17/7/2025) malam.

Dia menegaskan proses seleksi akan berjalan secara profesional, normatif, dan netral, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

TPP Musorprovlub terdiri dari lima orang yakni La Sawali (Ketua), Junaidin Umar (Sekretaris), Prof Ruslin, La Ode Daerah Hidayat, dan Rasman sebagai anggota.

Baca Juga:  Cuaca Sultra 13 Maret 2025, Waspada Hujan Disertai Guntur di Wilayah Ini

Lebih lanjut, La Sawali menjelaskan masa kerja TPP sesuai dengan SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025, dengan Pahri Yamsul, Ketua Pengprov Perbasasi Sultra, ditunjuk sebagai penanggung jawab Musorprovlub.

“Proses percepatan ini penting agar kepengurusan baru segera disahkan sebelum pembahasan anggaran oleh DPRD Sultra pada Agustus 2025,” tambahnya.

Bagi calon Ketua Umum KONI Sultra yang hendak mendaftar wajib memenuhi belasan persyaratan utama.

Salah satu syarat krusial adalah calon tidak sedang dalam proses hukum atau menjalani hukuman pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
Beberapa persyaratan lainnya mencakup:

  • Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Sultra.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Menyatakan kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI, dengan mengisi formulir  yang disiapkan oleh TPP.
  • Menyatakan kesanggupan melakukan terobosan dalam penggalangan dana untuk menunjang pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi dalam rangka mewujudkan KONI Sultra yang mandiri dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.
  • Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat khusus untuk pencalonan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat keterangan bebas Narkoba dari BNN/BNP.
  • Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi, dan pendidikan Minimal SLTA.
  • Berdomisili di Provinsi Sultra (dibuktikan dengan KTP) dan menyatakan kesanggupan menyediakan waktu yang cukup dan memadai untuk menjamin kelancaran operasional administrasi organisasi KONI Sultra, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.
  • Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Sultra kepada TPP dengan pengajuan melalui formulir  yang disiapkan.
  • Apabila bakal calon adalah ASN/TNI/POLRI, wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
  • Mendapat dukungan secara tertulis dari minimal 30 persen (6 kabupaten/kota) KONI kabupaten/kota dan 30 persen (26 Pengprov) dukungan dari Pengurus Provinsi Cabang Olahraga/Badan Fungsional, (Surat dukungan yang diperoleh terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025) sampai dengan diserahkannya kepada TPP pada tanggal 24 Juli 2025.
  • Wajib hadir dalam Musorprovlub tahun 2025 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorprovlub dan bersedia mempresentasikan atau memaparkan visi dan misi dalam Musorprovlub tersebut.
Baca Juga:  Dukung Program Presiden, Kadin Sultra Siap Bangun 65 Dapur MBG

**