Bea Cukai Kendari Didemo Soal Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi
KENDARI – Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Kendari mendesak pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi pada Kamis (17/7/2025).
Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (PT VDNI) tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sikap PT VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat ditolerir lagi.
Kata Hendro, hal serupa sudah pernah dilakukan oleh managemen PT VDNI yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh KPPBC TMP C Kendari.
“Jadi PT VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran aturan Kawasan Berikat, tetapi sudah di lakukan sejak tahun 2023 lalu dan bahkan sudah pernah dibekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga diulangi,” kata Hendro kepada HaloSultra.com, Kamis (17/7/2025).
Dijelaskannya, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah melanggar aturan.
Diantaranya, Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-7 /BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.4/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.
“Pada pasal 27 ayat 1 di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea Cukai dan/atau SKP,” katanya.
Lalu pada Pasal 27 ayat 2, jelas Hendro, bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
“Syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi sudah terpenuhi, tinggal bagaimana sikap dari Bea Cukai Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak,” bilangnya.
Ampuh Sultra juga melakukan pelaporan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023-2025.
“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra,” jelas Hendro.
“Jadi kalau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Tetapi karena di lakukan secara ilegal maka keistimewaan itu harusnya tidak berlaku,” tambahnya.
Sehingga seluruh barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023-2025 secara ilegal harus dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak keluar.
“Ini yang mesti di bongkar oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan pajak keluar dari semua barang yang di keluarkan oleh PT VDNI dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 lalu,” imbuh Hendro.
**
Tinggalkan Balasan