Kepengurusan KONI Sultra Telah Diberhentikan Sejak 8 Juli 2025
KENDARI – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2026 telah diberhentikan sejak 8 Juli 2025.
Pemberhentian kepengurusan KONI Sultra itu sebagaimana surat keputusan KONI Pusat Nomor 87 tahun 2025 tentang pencabutan keputusan kepengurusan KONI Sultra Nomor 140 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.
Mantan Sekretaris KONI Sultra, Eryckson Ludji mengatakan, surat dari KONI Pusat tersebut jelas sebagai prosedur yang standart dan sesuai Peraturan Organisasi KONI.
Keputusan KONI Pusat ini mengikat semua pihak, termasuk Pengurus KONI Sultra yang dicabut kepengurusannya.
“Dengan kata lain SK Nomor 140 tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi, itu juga bermakna semua aktivitas kepengurusan KONI Sultra atas nama Alfian Taufan Putra dan jajarannya sudah terhenti terhitung tanggal 8 Juli 2025,” jelas Eryckson Ludji dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Eryckson berharap penanggungjawab Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Sultra bisa segera menyiapkan segala persiapan pelaksanaan.
“Besar harapan kami penanggungjawab Musprovlub dalam hal ini Pak Pahri bisa segera menyusun segala persiapan untuk Musprovlub KONI Sultra,” katanya.
Adapun SK caretaker yang di terbitkan oleh Alfian sebelum tanggal pembukuan 8 Juli terangnya, tetap sah dan berlaku, kecuali ada kebijakan lain yang diambil oleh Penanggungjawab KONI Sultra saat ini dengan berbagai pertimbangan organisasi.
**
Tinggalkan Balasan