KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menegaskan perusahaan tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Andi Sumangerukka saat menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, di Hotel Claro, Kendari, Jumat (11/7/2025).

Dihadapan Komisi XII DPR RI, Gubernur Andi Sumangerukka juga menyampaikan aspirasi terkait kondisi pertambangan dan hilirisasi nikel  termasuk masalah pengelolaan lingkungan hidup, tenaga kerja, serta pemenuhan hak-hak dari Provinsi Sultra.

“Sebagai provinsi yang kaya akan potensi pertambangan, Sulawesi Tenggara berpeluang memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi sebelumnya diperlukan sinkronisasi data  agar penangaan masalah lingkungan hidup, tenaga kerja, CSR dapat menemukan solusi paling efektif sehingga realisasinya tepat sasaran,” tegas Gubernur Andi Sumangerukka seperti dikutip dari laman Pemprov Sultra.

Baca Juga:  Masih Diwarnai Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sultra 26 Februari 2025

Dalam kesempatannya, Andi Sumangerukka mengingatkan kembali kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

Kewajiban itu seperti pelaporan data penggunaan  air permukaan, penggunaan kendaraan dengan plat nomor wilayah Sultra, penggunaan BBM melalui distributor resmi, serta CSR yang tepat sasaran khususnya di sekitar wilayah izin usaha pertambangan.

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Rute Torobulu–Tondasi Beroperasi Mulai 28 Maret 2025

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Rocky Candra. Turut hadir, Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM beserta Jajaran, Tim dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Kementerian Lingkungan Hidup, Perwakilan Kementerian ESDM.

Dari perusahaan tambang tampak hadir perwakilan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemprov Sultra.

**