Temuan BPK: LPJ KONI Sultra Tidak Didukung Bukti Pembelanjaan
KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.
Dalam LPJ dana hibah KONI Sultra tahun 2024, BPK Sultra menemukan adanya laporan penggunaan dana sejumlah cabang olahraga yang tidak didukung dengan bukti pembelanjaan.
Berdasarkan data yang diterima media ini, ada penggunaan dana sebanyak Rp 27.232.000 namun tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
Misalnya, penggunaan dana oleh Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) mencapai Rp 2,5 juta untuk pembelian suplemen dan pakaian atlet tidak didukung dengan bukti pembelian.
Penggunaan dana oleh Wushu Rp 2 juta untuk belanja pakaian atlet dan suplemen tak ada bukti pembelian. Selanjutnya, belanja bantuan pembinaan Cabor FORKI senilai Rp 2,5 juta juga tak ada bukti pembelian.
Kemudian biaya pemeriksaan kesehatan atlet Wushu senilai Rp 1 juta tidak dilengkapi dengan tanda ada pembelanjaan.
Lalu, belanja komsumsi Cabor Softbal senilai Rp 2.058.000; belanja makan minum transit sebesar Rp 1,5 juta dari salah seorang pengurus KONI; bantuan kesehatan Cabor Hapkido sebesar Rp 5 juta; bantuan Kejurnas Karate Inkai Sultra sebesar Rp 7,5 juta; dan kebutuhan pertandingan Cabor atletik sebesar Rp 2,1 juta, juga tak dilengkapi dengan bukti pembelanjaan.
Dan juga penggunaan dana dengan nilai ratusan ribu dari Perpani Sultra untuk belanja suplemen, Hapkido untuk belanja pakaian pertandingan, atletik dan karate untuk belanja konsumsi tidak dilengkapi dengan bukti pembelanjaan.
Dalam laporan KONI Sultra tersebut, BPK hanya berbekal tanda bukti kas (TBK) melakukan audit atau pemeriksaan.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sultra, La Ode Daerah Hidaya membenarkan hal tersebut sebagaimana laporan hasil laporan pemeriksaan BPK Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025 yang menyatakan belanja hibah KONI Sultra tidak sesuai ketentuan.
“Benar, ada temuan dan saya lihat banyak dari Cabor. Kami sudah membuat surat dan telah diserahkan ke KONI yang ditandatangani langsung bapak Wakil Gubernur,” ujar La Ode Daerah di Kendari, Selasa (1/7/2025).
Diungkapkan La Ode Daerah, dalam surat tersebut Pemprov Sultra merekomendasikan KONI Sultra untuk melakukan verifikasi dokumen dan kelayakan penerima hibah serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Dan meminta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp 27.232.000 agar dapat diperhitungkan kembali untuk penerimaan dana hibah pada periode selanjutnya.
“Hingga saat anggaran hibah KONI Sultra tahun 2025 senilai Rp 2 miliar, belum bisa diproses sebab LPJ tahun 2024 belum tuntas,” katanya.
Ditegaskannya, KONI Sultra sebagai pengguna dana hibah harus mempertanggungjawabkan bukti penggunaan dana tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Intinya kami sudah menyurat kepada KONI Sultra agar segera menuntaskan apa yang menjadi temuan. Tentu ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Dilain pihak, salah seorang pengurus Pengprov Perbasasi Sultra, Syaiful Nurdin menjelaskan anggaran Rp 2.058.000 sudah dikembalikan pihaknya melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 20 Mei 2025.
“Sebenarnya kalau kita mau cerita soal biaya kami selama Pra PON hingga merebut emas di PON panjang dan pengeluaran biaya sendiri Softball sangat banyak. Pastinya dana yang jadi temuan BPK sudah kami transfer ke RKUD PROV Sultra,” kata Syaiful Nurdin.
**
Tinggalkan Balasan