KENDARI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 disebutkan mengalami defisit dan menanggung beban utang.

Dalam LHP itu, Pemprov Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar dan menanggung beban utang jangka pendek yang akan jatuh tempo pada 2025 senilai Rp 757 miliar.

Ketua Tim Pemeriksa LKPD dari BPK, Indra Putra mengungkapkan, meskipun Pemprov Sultra mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 72,9 miliar, angka tersebut tidak mencerminkan kesehatan kas daerah yang sebenarnya.

“Dari hasil perbandingan antara SILPA dengan kewajiban jangka pendek dan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), kami menyimpulkan bahwa Pemprov mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar,” ungkap Indra di Kendari, Kamis (26/6/2025).

Indra mengibaratkan kondisi keuangan Pemprov Sultra saat ini seperti memiliki uang di dompet, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk membayar semua tagihan yang akan segera jatuh tempo.

“Artinya, meskipun ada saldo di kas daerah, uang tersebut tidak cukup untuk menutupi kewajiban yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra Hari Ini 21 Juni 2025

Kondisi keuangan ini diperparah dengan utang warisan dari pemerintahan sebelumnya dan lemahnya pengelolaan aset daerah.


Terinci utang yang menjerat Pemprov Sultra dengan total kewajiban Rp 757 miliar yang harus dibayar pada 2025 mencakup utang belanja kepada kontraktor, utang retensi proyek, dan cicilan pokok utang program dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 383 miliar.

Diketahui, utang dana PEN yang sebagian besar dialokasikan untuk proyek ikonik seperti Jalan Kendari-Toronipa dan pembangunan Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo menjadi beban paling mendesak.

“Utang dana PEN ini tidak bisa ditunda. Jika terlambat, konsekuensinya adalah pemblokiran dana oleh Kementerian Keuangan,” jelas Indra.

2. Aset Terbengkalai dan Rawan Sengketa


Dilain pihak, Pengendali Teknis BPK, Baroqah menyoroti buruknya manajemen aset sebagai biang keladi buruknya manajemen dan tata kelola keuangan dan aset Pemprov Sultra.

Dari total aset tanah milik Pemprov seluas 1.000 hektar, hanya 26 hektar yang telah bersertifikat resmi.

“Kami mencatat ada 12 bidang lahan yang kini dalam status sengketa atau dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan aspek keamanan dan pengelolaan aset belum maksimal,” jelas Baroqah.

Baca Juga:  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Wewenang Penerbitan SPB Rute Kendari–Langara

Lebih parahnya lagi, BPK menemukan adanya penggunaan sisa DAK yang tidak sesuai peruntukan, di mana dana pendidikan terpaksa dipakai untuk menutupi belanja lain akibat tekanan kas.

Menghadapi hal tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi strategis bagi Pemprov Sultra, diantaranya melakukan efisiensi dan menunda program-program yang tidak mendesak pada APBD 2025.


Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif dan legal, serta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset daerah.


Dan kemudian memanfaatkan aset yang terbengkalai melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau bangun guna serah (BGS) untuk menghasilkan pendapatan baru.

“Dari pada aset dibiarkan terbengkalai atau dikuasai pihak lain, lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Baroqah.

Langkah cepat, tepat, dan strategis sangat dibutuhkan untuk menata ulang postur fiskal, menyelesaikan utang warisan, dan memastikan program pembangunan untuk masyarakat tidak terhambat.

**