Soal SPB TUKS PT TAS, Dirjen Hubla Kemenhub RI Didesak Copot Kepala KSOP Kendari
KENDARI – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) untuk segera mencopot Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Hal itu lantaran KSOP Kendari dinilai telah melanggar aturan, dengan meminta pandangan hukum ke Ditreskrimsus Polda Sultra tentang Penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang beroprasi di Kota Kendari.
Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah Husen mengaku terkejut dengan pernyataan Kepala KSOP Kelas II Kendari yang mengatakan bahwa KSOP Kendari bersurat ke Ditreskrimsus Polda Sultra, untuk meminta pandangan hukum tentang penerbitan SPB PT TAS.
“Kan lucu, masa KSOP minta pertimbangan hukum tentang kegiatan KSOP itu sendiri. Sementara yang paham mekanisme tentang aturan kesyahbandaran yah KSOP. Atau mungkin KSOP ini tidak mengerti aturan, ada keragu-raguan sehingga harus minta pandangan hukum ke Polda?,” kata Andriansyah dalam pernyataan persnya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Andriansyah, harusnya KSOP Kelas II Kendari meminta pandangan hukum ke Dirjen Hubla Kemenhub, karena KSOP merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dirjen Hubla.
“Dan bukannya minta ke aparat, dan permintaan pandangan hukum itu tidak sesuai aturqn yang berlaku,” katanya.
Lanjutnya, yang lebih menggelitik lagi pandangan hukum Polda Sultra yang dijadikan dasar KSOP Kelas II Kendari untuk mengeluarkan SPB PT TAS. Yang dapat dipastikan pandangan hukum yang dikeluarkan Polda Sultra itu melanggar aturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024.
“Di media KSOP dengan percaya dirinya menyebut, saya minta ke Polisi pandangan kukum karena kalau ada apa-apa Polisi juga yang periksa kami. Itu mencerminkan KSOP Kendari masih ragu-ragu dengan kebijakan yang dilakukan,” bebernya.
AMIN Sultra kemudian meminta Kemenhub RI untuk mengevaluasi Kepala KSOP Kelas II Kendari dan mencopot dari jabatannya.
**
Tinggalkan Balasan