KENDARI – Menyeruak batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 70 tahun oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah pun mengatakan usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir HaloSultra.com, KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ini untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Zudan menilai bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni mengatakan, bahwa wacana ini belum bersifat final.

Baca Juga:  Bupati Wajibkan ASN Pemkab Memiliki KTP Buton

“Ini masih usulan. Ada beberapa skema, mulai dari usia pensiun 60 tahun, 65 tahun, hingga 70 tahun, khusus untuk jabatan tertentu,” ujar Andi Khaeruni di Kendari beberapa waktu lalu.

Menurut Khaeruni, usulan ini merupakan respons atas meningkatnya harapan hidup ASN serta aspirasi dari para pengurus Korpri di tingkat pusat dan daerah.

“Namun semua ini masih harus melalui pembahasan lebih lanjut dan nantinya ditetapkan dalam regulasi resmi,” tegasnya.

Wacana ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan ASN dan masyarakat. Ada yang mendukung dengan alasan semangat kerja dan pengalaman yang masih dibutuhkan, ada juga yang berharap regenerasi ASN tetap diberi ruang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 22 Mei 2025, Hujan Diprediksi Guyur Beberapa Wilayah

Berikut usulan rincian kenaikan usia pensiun ASN:

  • Pejabat Tinggi Uyama: dari 60 tahun jadi 65 tahun
  • Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun jadi 63 tahun
  • Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun jadi 62 tahun
  • Administrator dan Pengawas: dari 58 tahun jadi 60 tahun
  • Pelaksana (non-manajerial): dari 58 tahun jadi 59 tahun
  • Fungsional Ahli Muda: hingga 62 tahun
  • Fungsional Ahli Madya: hingga 65 tahun
  • Fungsional Ahli Utama: hingga 70 tahun

 

 

**