KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan itu berlaku selama satu tahun penuh, dimulai sejak ditetapkan dan akan berakhir pada April 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Dalam SK tersebut, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga:  DPRD Kendari Siap Dukung dan Kawal Program Siska Karina Imran-Sudirman

“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan saja. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” ujar Mujahidin.

Mujahidin bilang, kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dengan harapan para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.

Dijelaskan, dalam keringanan pajak tersebut, para mahasiswa untuk memenuhi persyaratan, yaitu kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 11 Mei 2025: BMKG Masih Catat Potensi Hujan

Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu baru bisa dilakukan penghapusan denda pajak.

“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” pungkas Mujahidin.

**