KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari, memastikan jika aktivitas pengeluaran barang dari kawasan berikat di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) legal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kendari, Ardi saat menggelar Coffe Morning bersama wartawan di Kota Kendari.

“Limbah kabel produksi yang dikeluarkan dari kawasan berikat PT VDNI legal meski tidak menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) model CB4.1,” ungkap Ardi di Kendari, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga:  Buka Festival Liangkabori 2025, Wagub Sultra: Identitas Penting bagi Peradaban Kuno Muna

Ardi menjelaskan, barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat tidak wajib menggunakan dokumen apa bila barang tersebut masuk sebelum ditetapkannya sebagai kawasan berikat.

“Apa bila barang itu sebelum adanya kawasan berikat maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah di Sultra Masih Diwarnai Hujan, Cek Prakiraan Cuaca 14 Maret 2025

Kata Ardi, kawasan berikat di PT VDNI di tetapkan sejak tahun 2023, sedangkan barang tersebut (red: limbah kabel produksi) sudah ada sebelum ditetapkannya kawasan berikat.

“Kawasan berikat nya itu tahun 2023, nah barang-barang sebelum adanya kawasan berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” katanya.