KENDARI – Peluncuran program nasional Koperasi Merah Putih yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (25/5/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, serta diikuti oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan ratusan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi se-Sultra itu menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi berbasis desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah alat strategis membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Menurutnya, dengan koperasi yang kuat, tidak akan ada lagi alasan bagi warga desa untuk mencari penghidupan di kota.

“Kalau koperasi desa berhasil kita bentuk di 2.285 desa hingga Juli 2025, maka setiap desa akan mendapatkan hadiah 1 unit motor. Ini bukan dari APBD, tetapi dari kekuatan saya pribadi,” tegasnya, disambut tepuk tangan para peserta.

Hingga 24 Mei 2025, tercatat sebanyak 1.557 desa/kelurahan atau 68,01 persen telah membentuk koperasi. Sebanyak 58 koperasi telah memiliki akta notaris, sementara 113 lainnya sedang dalam proses.

Target ambisius pun dipasang, seluruh musyawarah desa dan kelurahan rampung pada 31 Mei. Setelah itu, koperasi yang terbentuk akan didorong untuk segera menjalankan unit usaha, termasuk menjadi penyalur elpiji 3 kg, pupuk, hingga mendirikan klinik dan apotek desa.

Baca Juga:  Update Penetapan NI PPPK 2024 di Sultra Formasi Nakes, per 17 Juli 2025

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh aparat desa untuk menyukseskan amanah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Kalau ini berhasil, tidak ada lagi alasan masyarakat desa hijrah ke kota. Desa akan menjadi tempat yang menjanjikan dan sejahtera,” tambahnya.

Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto menyampaikan program ini merupakan gagasan langsung dari Presiden RI dan telah dituangkan dalam Inpres yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga.

“Presiden ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat desa yang miskin. Karena itu, koperasi ini bukan hanya program ekonomi, tapi juga program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

“Koperasi Merah Putih ini adalah mandat langsung Presiden RI, dan telah dituangkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025.

Gubernur akan menjadi Ketua Satgas di tingkat provinsi, sedangkan bupati/wali kota menjadi ketua di tingkat kabupaten/kota. Kami tidak akan membebani Dana Desa karena proses pendirian koperasi ini didukung penuh oleh pemerintah pusat,” jelas Yandri.

Menurutnya, koperasi yang akan dibentuk di desa dan kelurahan ini memiliki tiga fungsi utama: sebagai koperasi kebutuhan pokok (beras, pupuk, dan sembako), koperasi simpan pinjam, dan koperasi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Lagi, Dua Perusahaan Tambang di Konut Belum Kantongi Kerjasama Izin Lintas Kawasan Konservasi

“Ini bukan angan-angan. Sudah ada BUMDes dari Banten yang produknya sampai ke Prancis. Ini bukti bahwa desa bisa mendunia,” tegas Menteri Yandri.

Dia menambahkan, keberadaan koperasi di desa juga akan memperbaiki distribusi pangan nasional dan menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas harga.

Kementerian akan menugaskan notaris, memfasilitasi proses hukum, serta menyiapkan Surat Edaran dan regulasi anggaran untuk mendukung kelangsungan koperasi ini.

Menutup sambutannya, Menteri Yandri menyampaikan apresiasi atas kesiapan Provinsi Sultra dalam melaksanakan agenda percepatan pembentukan koperasi.

Pihaknya optimistis dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, program Koperasi Merah Putih akan menjadi tulang punggung ekonomi desa.

“Harapan Presiden Prabowo, Indonesia tahun 2045 harus menjadi negara maju dan rakyatnya sejahtera. Maka desa harus kuat. Dan Koperasi Merah Putih adalah kendaraan strategis menuju ke sana,” pungkas Menteri Yandri.

Acara ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh kepala daerah dan perangkat desa se-Sultra untuk segera menuntaskan pembentukan koperasi desa dan kelurahan paling lambat akhir Juni 2025.

**