KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengebut pembentukan 2.285 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya besar membangun ekonomi berbasis masyarakat lokal.

Hingga Mei 2025, seluruh wilayah di 17 kabupaten/kota ditargetkan menyelesaikan tahap awal pendirian koperasi, dengan musyawarah khusus sebagai syarat mutlak yang harus rampung sebelum 31 Mei.

“Selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2025, semua desa dan kelurahan harus sudah menuntaskan musyawarah khusus sebagai tahap awal,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Muhamad Shalihin, Rabu (22/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Sejauh ini, kata Shalihin, sudah terbentuk 700 koperasi di berbagai daerah.

Namun, angka itu baru sepertiga dari total yang ditargetkan: 1.908 desa dan 377 kelurahan di seluruh Bumi Anoa.

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Bayi Stunting dan TB Paru di RSUD, Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Gubernur Andi Sumangerukka dalam mendorong pemerataan ekonomi hingga ke pelosok.

Pemerintah bahkan telah menerbitkan surat keputusan pembentukan satuan tugas (satgas) di tiap jenjang pemerintahan, dengan gubernur sebagai komando di tingkat provinsi dan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Targetnya, seluruh proses administrasi koperasi, termasuk penerbitan akta notaris harus tuntas paling lambat 30 Juni 2025.

Untuk mempercepat tahapan ini, Shalihin menginstruksikan Dinas Koperasi di tiap daerah turun langsung mendampingi desa bersama notaris.

“Terkait pembiayaan, akta notaris dapat dibiayai melalui dana desa sesuai regulasi dari Kementerian Desa. Bila tidak mencukupi, maka pemerintah daerah akan menanggung biaya sebesar Rp2,5 juta per koperasi agar proses tidak terhambat,” ujarnya.

Namun, pemerintah menegaskan koperasi yang dibentuk tidak boleh hanya bersifat formalitas. Setiap koperasi dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi riil warga desa.

Baca Juga:  Pemkab Wakatobi Perpanjang Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Keanggotaan dibatasi hanya untuk penduduk yang berdomisili sesuai KTP dan diwajibkan memiliki gerai usaha lokal.

Meskipun tidak langsung digelontorkan bantuan modal, koperasi-koperasi ini akan diarahkan mengakses pembiayaan dari sektor perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendampingan teknis akan diberikan untuk memastikan koperasi mampu memenuhi syarat perbankan.

“Melalui koperasi ini, kita harapkan lahir pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dari desa. Ketika ekonomi desa bergerak, maka kemiskinan bisa ditekan dan pertumbuhan ekonomi Sultra lebih merata,” pungkas Shalihin.

Langkah ambisius ini menjadi ujian nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjadikan koperasi bukan sekadar simbol, melainkan instrumen transformasi ekonomi yang dimulai dari akar rumput.

**