KENDARIKecelakaan kerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bosowa Mining yang menyebabkan dua karyawan PT Albar Jaya Bersama (PT AJB) meninggal dunia, menuai sorotan.

Sorotan tersebut juga terkait kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sulawesi Tenggara dengan masifnya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor usaha pertambangan.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan, Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 seharusnya berfungsi melakukan pengawasan secara intens.

Namun dia menilai, Binwasnaker dan K3 Distransnaker Sultra tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bahkan hanya turun kelokasi pada saat terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Batas Usia Pensiun Diusulkan 70 Tahun, Begini Penjelasan BKD Sultra

“Tugas Binwasnaker adalah memastikan kepatuhan dan penerapan peraturan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Hendro dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Sabtu (24/5/25).

“Menurut kami tugas dan fungsi tersebut tidak di jalankan secara maksimal, sehingga kecelakaan kerja sangat masif terjadi khususnya di sektor pertambangan,” sambungnya.

Selanjutnya, kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua karyawan PT AJB yang bekerja di WIUP PT Bosowa Mining meninggal dunia itu menjadi bukti tidak adanya atau lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh Binwasnaker dan K3 di sektor pertambangan.

Padahal sektor pertambangan merupakan daerah yang riskan dan rentan terhadap kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Tak Disertai Dokumen Lengkap, 3 Ekor Kambing Gagal Masuk ke Sultra

“Harapan kami agar pengawasan dan pembinaan yang di lakukan Binwasnaker dan K3 di Sultra ini tidak hanya sebatas di atas meja saja. Tetapi harus turun langsung ke lokasi,” bilangnya.

Pihaknya meminta agar Binwasnaker dan K3 Sultra bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap PT AJB yang diduga melakukan pelanggaran K3 yang menyebabkan korban korban jiwa.

“Untuk menilai keseriusan Binwasnaker dan K3 Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta penerapan Undang-undang Ketenagakerjaan, maka kami akan melihat sikap Binwasnaker dan K3 kepada pihak PT AJB,” tutupnya.

 

**