Menunggak 3 Bulan, Meteran Listrik di Kantor KONI Sultra Dicabut
KENDARI – Meteran listrik di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabut oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wua-wua PLN Kendari pada 23 Maret 2025.
Diketahui KONI Sultra saat ini menempati gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Jalan Sao-sao, Kota Kendari sebagai kantor sementara.
Tim Leader Pelayanan Pelanggan dan Administrasi ULP Wua-wua PLN Kendari, Masrudi membenarkan pencabutan meteran listrik di gedung tersebut.
“Nomor ID pelanggannya 323200883537 dengan daya 16.500 VA,” kata Masrudi kepada media, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, tunggakan listrik di gedung tersebut terakhir dibayar pada Desember 2024 lalu, dengan total pembayaran saat itu mencapai Rp4,6 juta.
Sebelum diputus dan dibongkar, kata Masrudi, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai standar operasional prosedur.
Namun karena tunggakan tak kunjung dibayar, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas, mulai dari pemutusan jaringan listrik hingga kemudian dilakukan pencabutan meteran listrik.
“Tahap teguran ini ternyata tidak direspon. Selama tiga bulan berjalan, tunggakan hingga beban belum juga direalisasikan. PLN kembali bersikap tegas. 23 Maret 2025 ditindaklanjuti dengan bongkar rampung,” katanya.
“Jadi 3 bulan itu belum dibayarkan (tunggakan listrik),” katanya lagi.
Dan hingga Senin (19/5/2025) pagi, tunggakan listrik di gedung tersebut belum dibayarkan dan jaringan listriknya pun masih terputus.
Tinggalkan Balasan