KENDARI – Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan XXVII, XXVIII, XXIX, dan XXX Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 resmi ditutup pada Jumat (7/3/2025).

Orientasi yang berfokus pada pengenalan nilai dan etika ini merupakan Gelombang VI yang diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari 4 angkatan tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra ini sebelumnya telah berlangsung empat hari terhitung sejak Selasa (4/3/2025) di Hotel Kubra Kendari.

Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin pun menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan kegiatan orientasi ini.

Kegiatan orientasi ini, kata Kepala BPSDM, sangat penting untuk mengenalkan nilai dan etika dalam melaksanakan peran serta tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Selama beberapa hari terakhir, kita telah bersama sama belajar dan berdiskusi tentang pentingnya sikap dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Saya yakin, materi yang telah disampaikan oleh para narasumber yang kompeten akan menjadi bekal berharga bagi kita semua dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Syahruddin.

Baca Juga:  Masih Diwarnai Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sultra 17 Maret 2025

“Orientasi ini merupakan investasi penting bagi masa depan kita sebagai pelayan masyarakat. Sikap dan etika yang baik adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas kita sebagai abdi negara,” imbuhnya.

Lanjutnya, peserta yang telah menyelesaikan orientasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan dengan baik semua materi yang telah dipelajari utamanya dalam menjalankan layanan kepegawaian yang profesional.

“Selain itu para peserta juga telah mendalami nilai dasar ASN yang terangkum dalam Core Values BerAKHLAK. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam setiap tindakan sehari-hari sebagai ASN,” terangnya.

Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin saat menanggalkan tanda peserta secara simbolis dalam penutupan Orientasi PPPK angkatan XXVII, XXVIII, XXIX, dan XXX Lingkup Pemprov Sultra tahun 2025 di Hotel Kubra Kendari, Jumat (7/3/2025)/dok. BPSDM Sultra

Menurutnya, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan ASN, termasuk PPPK. Aturan ini juga telah menetapkan tugas pokok dan fungsi PPPK dengan jelas.

“PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Fungsi utama PPPK meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” jelas Syahruddin.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut lanjutnya, PPPK diberikan tugas-tugas konkret, antara lain melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan berkualitas, serta berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia.

Diharapkan dengan adanya orientasi ini memungkinkan peserta mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Lanjutnya, PPPK nantinya bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga harus menjadi teladan, memberikan inspirasi, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

“Core values BerAKHLAK agar dapat dipahami, sehingga akan melandasi pola pikir dan perilaku seluruh ASN dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menjadi landasan budaya kerja ASN yang profesional, lincah, dan inovatif,” pesan Syahruddin.

Dengan terlaksananya orientasi ini, diharapkan seluruh PPPK yang telah bergabung di lingkup Pemprov Sultra dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

**