Ricuh Warnai RDP Konflik Agraria PT MS dan Aliansi Masyarakat Tani di DPRD Sultra

RDP terkait konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Marketindo Selaras (MS) dan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata di DPRD Sultra diwarnai keriicuhan, Selasa (25/2/2025)/Ist

KENDARI – Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menghadirkan pihak manajemen PT Marketindo Selaras (MS) dan sejumlah warga terkait konflik agraria diwarnai kericuhan, Selasa (25/2/2025).

Suasana memanas ketika kedua belah pihak saling adu argumen hingga nyaris bentrok yang melibatkan karyawan PT MS dengan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kericuhan bermula ketika Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS sedang berbicara di forum RDP, menyanggah ucapan yang disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Andi Rahman.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Periksa Bupati Mubar Terkait Perambahan Hutan PT AMI dan PT AMINDO di Buteng

Di saat bersamaan, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Tani menyela pembicaraan KTU PT MS.

Tak terima, beberapa karyawan PT MS yang ikut dalam RDP meneriaki perwakilan Aliansi Masyarakat Tani tersebut dan meminta untuk memberi kesempatan PT MS menjelaskan.

Bukannya menjadi redam, justru terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, hingga saling dorong. Bahkan ada yang naik ke atas meja RDP. Kericuhan pun tak terelakkan.

Untungnya, Satuan Polisi (Satpol) yang berada di lokasi tersebut, langsung mengamankan kedua pihak, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok tani.

Baca Juga:  Pemekaran Konawe Timur Kian Dekat, Panitia Percepatan Pembentukan DOB Ditetapkan

RDP akhirnya ditunda untuk mencegah situasi semakin memanas. Pihak DPRD berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak berwenang guna mencari solusi terbaik atas sengketa ini.

Sebagai informasi, hearing yang dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat dari 8 desa yang mengalami penggusuran di lahan seluas 1.300 hektare dan belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.

Masyarakat menuntut agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut karena belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin perkebunan.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!