KENDARIDPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu pleno penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menggelar rapat paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala kepada awak media usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada pada Selasa (4/2/2025) malam.

 

Tariala menjelaskan setelah MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, pihaknya akan menunggu tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 25 Mei 2025: Siang-Sore Potensi Hujan, Malam Umumnya Berawan

“Kalau kita kan menunggu proses, setelah putusan kita lihat gugatan sudah ditolak MK. Maka kami menunggu proses berikutnya. Mungkin setelah KPU pleno penetapan, mereka akan menyerahkan semua dokumen. Insya Allah kita langsung paripurna,” ujar Tariala.

Dia menegaskan DPRD akan segera menggelar rapat paripurna setelah menerima dokumen resmi dari KPU.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengesahkan hasil Pilgub Sultra 2024 sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  Azhari-Muhammad Adam Basan Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Buteng

Setelah paripurna, DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diteruskan kepada Presiden RI.

“Setelah paripurna, terus pengusulan pengangkatan gubernur kita antar langsung ke Mendagri dan Mendagri yang teruskan ke presiden seperti itu, karena prosesnya pasti dari KPU dulu kita menunggu,” ungkapnya.

**