KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jumlah kuota haji reguler tahun 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 jemaah.

Dari total tersebut diketahui, jumlah kuota haji reguler 2025 sebanyak 203.320 jemaah, sementara haji husus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Diinformasikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang akan ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp55.431.750.

Adapun pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2-16 Mei 2025, dan gelombang II dijadwalkan berangkat pada 17-31 Mei 2025.

Keseluruhan kuota itu kemudian akan dibagi ke 34 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana tahun ini, Sultra mendapat jatah terbanyak kedua dari enam provinsi di pulau Sulawesi.

Secara rinci, berikut data kuota jemaah haji reguler untuk enam provinsi di Pulau Sulawesi tahun 1446 H/2025 M sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024:

Provinsi Sulawesi Utara

  • Jemaah: 668
  • Prioritas lanjut usia: 36
  • Pembimbing KBIHU: 3
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 713

Provinsi Gorontalo

  • Jemaah: 919
  • Prioritas lanjut usia: 49
  • Pembimbing KBIHU: 4
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 978

Provinsi Sulawesi Barat

  • Jemaah: 1.366
  • Prioritas lanjut usia: 73
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 12
  • Jumlah: 1.453

Provinsi Sulawesi Tengah

  • Jemaah: 1.870
  • Prioritas lanjut usia: 100
  • Pembimbing KBIHU: 5
  • Petugas Haji daerah: 18
  • Jumlah: 1.993

Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Jemaah: 1.900
  • Prioritas lanjut usia: 101
  • Pembimbing KBIHU: 3
  • Petugas Haji daerah: 15
  • Jumlah: 2.019

Provinsi Sulawesi Selatan

  • Jemaah: 6.833
  • Prioritas lanjut usia: 364
  • Pembimbing KBIHU: 18
  • Petugas Haji daerah: 57
  • Jumlah: 7.272

**