Manajemen PT PDP Sita 30 Unit Alat Berat Milik Penambang Ilegal di Lokasi IUP Miliknya
KOLAKA UTARA – Manajemen PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) lakukan penyisiran di lokasi IUP-nya yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Pantauan HaloSultra.com, setidaknya ada 30 unit alat berat berupa excavator dan dump truck yang diduga milik penambang ilegal berhasil diamankan dengan cara menghentikan operasinya.
Kuasa Direktur PT PDP, Heru Prasetyo mengatakan, puluhan alat berat itu tengah aktif melakukan pengerukan ore nikel secara ilegal tanpa izin pihak PT PDP selaku pemilik IUP sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/TUN/2022.
“Kami lakukan penyisiran hari ini. Ada sekitar 30 alat yang kita amankan, kuncinya kita ambil dan selanjutnya akan kita serahkan ke Mapolda Sultra agar segera ditindak,” ujar Heru kepada HaloSultra.com saat ditemui di lokasi penyisiran, Kamis (15/9/2022).
Terkait pihak-pihak mana saja yang melakukan penambangan di wilayah IUP-nya, Heru mengaku belum mengetahui pasti siapa saja yang terlibat.
Namun dari hasil penyisiran yang dilakukan pihaknya, ditemukan beberapa nama beberapa perusahaan yang menambang ilegal, diantaranya PT Sultra Abaka dan PT Multi Perkasa Makassar.
“Dititik ini saja ada dilakukan penambangan ilegal, tapi menurut KTT (Kepala Teknik Tambang) kami ini wilayah hutan produksi yang tidak boleh dilakukan penambangan,” ujar Heru.
Kembali diterangkannya, ore nikel hasil penambangan ilegal itu juga belum diketahui dimana akan dibawa ataupun dijual dimana.
“Kami belum tahu mereka mau bawa kemana atau smelter dimana karena belum ada dokumen yang kami dapatkan,” jelas Heru.
Dia menambahkan, terkait aktivitas penambangan ilegal, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan bahkan memasang baliho dengan seruan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT PDP.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah beberapa kali melaporkan perihal aktifitas penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi selalunya tidak ada tindak lanjut.
“Kita harap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dengan adanya bukti yang kami dapatkan,” tukasnya.
Diketahui juga, IUP Operasi Produksi PT PDP Nomor 540/63 Tahun 2011 yang diteken Bupati Kolut, sempat dicabut pada tahun 2014. Namun IUP PT PDP kembali dipulihkan usai memenangkan perkara dalam peninjauan kembali kedua (PK2) sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/TUN/2022. ***
Tinggalkan Balasan