Anggota DPRD Harus Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada
MUNA – Anggota DPRD diingatkan untuk mengajukan cuti jika akan mengikuti kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Bane saat menghadiri apel siaga pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2024, di Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada Minggu (29/9/2024).
Dikatakan Iwan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, anggota DPRD yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu pasangan calin harus tetap mengajukan izin cuti.
“Kami mengingatkan anggota DPRD Mubar jika ingin berkampanye harus ada izin kampanye dari pejabat yang berwenang dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” kata Iwan.
Iwan meminta seluruh jajaran Bawaslu Mubar jika ditemukan anggota DPRD yang mengikuti kampanye untuk menanyakan surat cuti.
Dan jika ada anggota DPRD tidak memiliki surat cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada maka akan dilakukan penanganan pelanggaran kampanye dengan dilakukan penindakan di tempat.
“Kalau sudah diimbau, disampaikan dan tidak mengindahkan. Silakan ditangani berdasarkan prosedur pelanggaran kampanye,” katanya.
Untuk diketahui, aturan terkait cuti kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
Pada Pasal 53 PKPU 13/2024 dijelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,
kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
**
Tinggalkan Balasan