6 Kebijakan Perizinan Berusaha Pemprov Sultra

Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi saat meninjau salah satu booth UMKM di UMKM Expo 2023/Ist

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberikan kemudahan berinvestasi menerapkan 6 kebijakan perizinan berusaha.

Kenijakan ini juga diharapkan, agar investasi di Sultra dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor, sehingga tidak menimbulkan dampak atau masalah nantinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menuturkan kebijakan/regulasi perizinan berusaha akan menjadi acuan investor saat menanamkan modalnya di Sultra.

“Regulasi perizinan berusaha tersebut sudah diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan para investor dalam melakukan investasi di Sulawesi Tenggara, sehingga tidak terjadi masalah nantinya,” paparnya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Optimalkan PAD 2026 Lewat Program Digitalisasi dan Intensifikasi Pajak

Adapun kebijakan/regulasi perizinan berusaha yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 238 tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.

3. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 661 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investas di Provinsi Sulawesi Tenggara.

4. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubanan Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Wakajati Sultra

5. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 745 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

6. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kebijakan/regulasi perizinan berusaha tersebut, harusnya mengakomodir kepentingan-kepentingan para penanam modal dalam berinvestasi di Sultra.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!