KENDARI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Selasa (3/9/2024).

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis menyebutkan, penindakan kasus ilegal loging itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebu, Polda Sultra mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, 1 mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi.

Baca Juga:  Korupsi Kapal Azimut, Polda Diminta Panggil Mantan Gubernur Ali Mazi

“Hasil interogasi para terduga pelaku, aktivitas ilegal loging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan,” kata Kompol Ronald dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Lanjut Ronald, para terduga pelaku ilegal loging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dibuka hingga 23 Juli 2025, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI Sultra

“Mereka (terduga pelaku.red), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan,” ucapnya.

“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” sambungnya.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

**